LANGKAT,- Unit PPA Sat Reskrim Polres Langkat amankan orang yg diduga sebagai pelaku perbuatan cabul terhadap anak yang terjadi di Dsn IX Desa Suka Maju Kec. Tanjung Pura Kab. Langkat Senin (9/10/2023) pkl 10.00 Wib.
Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat HS SIK SH MH melalui Plh Kasat Reskrim IPTU Sihar Sihotang SH didampingi Kanit PPA Sat Reskrim Aiptu Ninit Agus menerangkan pelaku perbuatan cabul terhadap anak an. JP, Laki laki, 27 Thn, telah diamankan di Polres Langkat
Adapun para korban dari perbuatan terlapor adalah beberapa orang pelajar sekolah dasar.
Plh Kasat Reskrim IPTU Sihar Sihotang SH menerangkan kejadian perbuatan Cabul terjadi berawal pada hari senin tanggal 09 Oktober 2023, dimana salah seorang korban melapor kepada ayahnya bahwa ia tidak mau lagi sekolah dengan alasan takut karena tadi pada saat jam pelajaran olahraga kemaluan korban dipegang / diraba-raba oleh terlapor. Kejadian tersebut dialami korban di depan kelas pada saat korban dipanggil oleh terlapor .
Mendengar pengaduan korban, kemudian ayah korban mendatangi pihak Sekolah. Sesampainya di sekolah, ternyata beberapa orang tua murid juga telah berada di sekolah guna mengadukan perihal yg sama kepada pihak sekolah.
Mendapat laporan dari pihak sekolah, Polsek Tanjung Pura kemudian mendatangi sekolah tersebut dan mengamankan terlapor serta membawa terlapor ke Unit PPA Polres Langkat untuk proses lebih lanjut
Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang SIK SH MH melalui Kasi Humas AKP Yudianto menerangkan bahwa untuk kasus ini sedang diproses dan untuk terlapor akan dipersangkakan pasal 82 ayat (2) UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak tutup beliau.*(rahmad)
0 Komentar