Dana Hibah Ormas AMPI Kota Padangsidimpuan Rp.100.000.000,- LSM PENJARA Mendesak Polda Sumut Usut Kembali LPJ Ormas


MEDAN,- Ratusan massa LSM PENJARA SUMUT melakukan aksi besar-besaran didepan Mapolda Sumut, Mapolda sumut didesak untuk memanggil dan memeriksa ketua ormas Ampi kota padangsidempuan tahun 2020, selaku penerima dana hibah tahun 2020 dengan anggaran Rp.100.000.000,00, dana hibah tersebut di terima saat negara indonesia dilanda masa pandemi covid 19, LSM PENJARA juga mendesak Mapolda agar meninjau ulang LPJ dana hibah ormas ampi tersebut. Jum'at.08/12/2020.


Yang dimana LSM PENJARA menemukan beredarnya vidio pernyataan bensus (bendahara khusus) di badan keuangan daerah kota padang sidempuan yang mengatakan bahwa ormas ampi tidak memberikan LPJ tahunan kepada BKD kota padang sidempuan, dan kami menduga dari pernyataan BKD kota padangsidempuan tersebut, dana hibah ormas ampi diduga mengarah ada unsur indikasi tindak pidana korupsi. 


Anggaran dana hibah tahun 2020 sebesar 2.5 Milyar kota padangsidimpuan bagi Badan/Lembaga/dan organisasi swasta bila digunakan dengan baik dan tepat sasaran penggunaanya mungkin tidak menjadi permasalahan, asalkan laporan SPJ jelas kemana saja dipergunakan oleh Badan/Lembaga/atau organisasi swasta.


Akan tetapi dengan beredarnya pernyataan salah satu pejabat Bensus (Bendahara khusus) keuangan daerah Kota Padangsidimpuan tahun 2020 Muhammad Ikbal Harahap SH, kami patut menduga kuat salah satu ormas yang tidak memberikan SPJ sebagaimana pengakuan mantan Bensus tersebut harus ditindak dengan tegas oleh Mapolda Sumut,  kita menduga ada potensi memperkaya diri sendiri.


Diketahui di Tahun 2020  negara kita indonesia terserang dampak wabah virus covid19, dan negara menganjurkan agar seluruh masyarakat indonesia tetap taat pada protokol kesehatan, lebih baik berdiam dirumah, jaga jarak, dan tidak boleh berkumpul beramai-ramai, yang menjadi pertanyaan salah satu koordinator aksi adalah dana hibah ormas ampi kota padangsidempuan senilai Rp.100.000.000,00 apa saja kegiatan ormas ampi di tahun 2020 sementara negara menganjurkan masyarakat tidak boleh kita berkumpul-kumpul atau melakukan kegiatan.*(AIS)

Posting Komentar

0 Komentar