Pemasangan Spanduk Larangan Peredaran dan Menjual Narkoba serta Sanksi Hukumannya


LANGKAT,- Sat Narkoba Polres Langkat dan Polsek jajaran Polres Langkat memasang Spanduk Dilarang mengedarkan dan menjual Narkoba serta sanksi hukumannya, pada hari Minggu tanggal 07 April 2024.


Spanduk larangan tersebut dipasang ditempat strategis di persimpangan jalan dan lokasi yang dapat mudah dibaca oleh warga dan juga dibaca oleh pelaku kejahatan narkoba.


Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat HS, SIK. SH. MH melalui Kasi Humas AKP Rajendra Kusuma menyatakan ; Jajaran Polres Langkat bersama Forkopimda dan BNN Kabupaten Langkat tetap berkomitmen memerangi kejahatan Narkoba, karena kejahatan Narkoba adalah musuh kita bersama, katanya.


Semoga dengan pemasangan spanduk tersebut dapat menekan kejahatan narkoba dan warga mau memberikan informasi kepada aparat bila ada pelaku pengedar dan menjual narkoba di daerah tempat tinggalnya demi menjaga situasi Kamtibmas yg aman dan kondusif di lingkungannya, tambahnya.


Pada kesempatan tersebut Kapolres Langkat  mengajak seluruh elemen masyarakat dalam menjaga situasi Kamtibmas untuk mewujudkan situasi Langkat yang aman dan nyaman, karena narkoba adalah musuh kita bersama yang dapat merusak generasi muda harapan bangsa, tambahnya.*(rilis)

Posting Komentar

0 Komentar