Aktivis Mahasiswa yang Tergabung dalam KIM Plus Langkat Melakukan Aksi Unjuk Rasa Terkait RUU Pilkada


LANGKAT,METRO 86,-  Aktivis Mahasiswa yang tergabung dalam Komite Independen Mahasiswa (KIM) Plus Langkat yang terdiri dari perwakilan HIMALA ( Muhammad Wahyu Hidayah) IMM Langkat ( Agung Tidio), SEMMI Langkat ( Mukhti Alwi ), KAMMI Langkat( Ahmad Dhuhal Pitra), HIMMAH Langkat ( Aldi Satrio ) melakukan aksi unjuk rasa di Depan Gedung DPRD Langkat, Senin (26/8/2024),

Dalam orasinya perwakilan mahasiswa yang tergabung dalam KIM Plus tersebut menyikapi sikap para wakil rakyat di DPR RI yang mencoba membegal Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam  Putusan MK Nomor: 60/PUU-XXII/2024, dengan cara terburu-buru melakukan Revisi Undang Undang (RUU) Pilkada dan menentang putusan MK atas batas usia pencalonan kepala daerah demi memenuhi kepentingan calon tertentu yang notabene utk kepentingan politik Dinasti. Hal itu menurut para mahasiswa merupakan perbuatan tidak terpuji.

Para Aktivis Mahasiswa KIM Plus menilai statement pimpinan DPR RI yang menyatakan menunda Revisi UU Pilkada atas Putusan MK karena tidak ‘quorum’ adalah disengaja dan diduga untuk membohongi seluruh Rakyat Indonesia demi menghindari aksi penolakan dari tekanan publik untuk memuluskan langkah kekuasaan dinasti politik.

Partai Politik yang tergabung dalam KIM Plus melalui perwakilannya di DPR RI masih berniat melakukan Revisi UU Pilkada menggunakan putusan kontroversi Mahkamah Agung (MA) dengan mengabaikan atau membegal putusan MK atas Putusan Nomor 60. Bisa saja DPR RI melakukan Revisi UU secara sembunyi-sembunyi demi ambisi dan kepentingan kelompok kekuasaan,” sebut Wahyu Hidayat dari Aktivis PB HIMALA yang juga sebagai Koordinator Aksi.

Para Aktivis Mahasiswa mendesak agar seluruh pimpinan dan anggota Fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Langkat untuk menolak total Revisi UU Pilkada dan wajib menerima putusan MK Nomor 60.

Para ketua organisasi mahasiswa bergantian berorasi menyampaikan aspirasinya di hadapan Ketua DPRD Langkat Sribana PA didampingi Kapolres AKBP. David Triyo Prasojo, S.H, S.I.K, M.Si dan Wakil Ketua DPRD dari Fraksi PDIP Ralin Sinulingga

Para mahasiswa pengunjuk rasa tetap merasa kecewa karena yang hadir hanya Ketua DPRD Langkat dan 1 orang wakil ketua DPRD.  

Dalam kesempatan itu, Ralin Sinulingga menyampaikan jika pihaknya bangga atas sikap mahasiswa di Langkat yang melakukan pengawalan konstitusi atas putusan MK.

“Saya dan Ketua DPRD Langkat, sepakat dengan mahasiswa untuk mendukung dan mengawal konstitusi atas Putusan MK. Kita sepakat menolak atas rencana Revisi UU

Pilkada dan mendukung penuh Putusan MK Nomor 60 terkait syarat usia pencalonan kepala daerah,” ujar Ralin.

Senada dengan Ralin, Ketua DPRD Langkat Sribana, S.E juga mengapresiasi sikap mahasiswa yang kritis dan mendukung putusan MK.

“Terimakasih kepada adik-adik mahasiswa sekalian yang hadir di sini untuk menolak Revisi UU Pilkada serta aktif mengawal konstitusi atas Putusan MK. Kita sepakat siap menolak Revisi UU dan menerima putusan MK tersebut,” jelas Sribana.

Namun, mahasiswa KIM Plus meminta diijinkan masuk ke dalam gedung DPRD Langkat untuk melanjutkan dialog terkait keseriusan dan ketegasan sikap para anggota dewan dalam menolak pembegalan Putusan MK terkait RUU Pilkada.

Atas permintaan mahasiswa tersebut, Ralin dan Ketua DPRD Langkat berkomunikasi dengan Kapolres AKBP. David Triyo Prasojo dalam hal jaminan keamanan. Setelah mendapat kesiapan dari Kapolres Langkat, Ketua DPRD akhirnya menyetujui.

Dengan pengawalan ratusan personil Polres Langkat, puluhan mahasiswa bersama pimpinan DPRD Langkat dan Kapolres, berjalan memasuki Ruang Utama Paripurna DPRD Langkat.

Dalam kesempatan itu, mahasiswa bersikukuh agar Ketua DPRD Langkat dan seluruh ketua fraksi dan anggota DPRD menandatangani Surat Pakta Integritas penolakan RUU serta menerima hasil Putusan MK. Bukan itu saja, mahasiswa juga meminta agar unsur pimpinan dewan dan seluruh ketua fraksi serta anggota DPRD Langkat menyatakan sikap lewat video.

“Saya selaku Wakil Ketua DPRD Langkat sekaligus Ketua Fraksi PDIP siap menandatangani Pakta Integritas penolakan RUU Pilkada yang digagas DPR RI dan menerima hasil Putusan MK,” tegas Ralin Sinulingga yang juga Ketua PDIP Langkat.

Namun, mahasiswa keberatan jika hanya wakil ketua dari Fraksi PDIP yang bersedia dan menyetujui. Mahasiswa minta agar Ketua DPRD dan Ralin Sinulingga bisa mewakili seluruh anggota DPRD Langkat untuk menandatangani Pakta Integritas.

“Kalau untuk kelembagaan DPRD Langkat, saya dan Ketua DPRD Langkat siap menandatangani Pakta Integritas penolakan RUU. Tapi kalau mewakili seluruh ketua fraksi partai dan para anggota di DPRD, saya tak berani. Adik-adik mahasiswa mungkin paham jika masing-masing ketua fraksi berbeda partai. Bisa saja berbeda pendapat sesuai arahan masing-masing ketua partai yang bersangkutan. Sementara, Ketua DPRD juga berasal dari Partai Golkar dan harus mendiskusikan dengan seluruh anggota partai yang duduk di DPRD Langkat,” sebut Ralin.

Demikian juga diungkapkan Ketua DPRD Sribana PA, S.E, jika saat ini seluruh ketua fraksi dan anggota dewan sedang tidak ada di tempat karena melakukan tugas melayani rakyat. Sehingga, pihaknya meminta waktu agar mahasiswa menyiapkan format pernyataan Fakta Integritas penolakan RUU Pilkada yang nantinya akan kami serahkan kepada ketua fraksi yang ada untuk ditandatangani.

Lagi-lagi mahasiswa menolak kebijakan wakil ketua dan Ketua DPRD Langkat tersebut, mengingat pendaftaran Bakal Calon (Bacada) Kepala Daerah (Kada) ke KPU hanya tinggal beberapa hari lagi.

Sementara itu, Kapolres Langkat menengahi perbedaan pendapat antara unsur pimpinan DPRD dengan mahasiswa.

“Saya selalu Kapolres Langkat sangat mengapresiasi sikap adik-adik mahasiswa yang hari ini menyampaikan aspirasinya. Saya apresiasi karena adik-adik menyampaikannya dengan sportif. Tapi, saya sudah berupaya menemui dan meminta agar Ketua DPRD Langkat untuk hadir menemui adik-adik. Pinta saya, janganlah terlalu memaksa agar Ketua DPRD dan Pak Ralin selaku wakil ketua DPRD mengambil resiko untuk mewakili ketua fraksi partai yang berbeda. Karena jelas itu tidak mungkin. Ketua fraksi di DPRD pasti mewakili suara partainya masing-masing terkait kebijakan,” jelas Kapolres.

Karena belum tercapainya kesepakatan, para Aktivis mahasiswa KIM Plus berjanji beberapa hari ke depan akan mendatangi DPRD Langkat menagih janji kesepakatan Fakta Integritas yang sudah ditandatangani seluruh fraksi dan anggota DPRD Langkat. ( Rahmad).

 




Posting Komentar

0 Komentar