BMP-SU Resmi Melaporkan Dugaan Pemasangan Billboard Tidak Ada Izin ke Polda Sumut


DELI SERDANG,- BMP-SU (Barisan Mahasiswa Pemuda Sumatera Utara) secara resmi mengantarkan Dumas ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) terkait dugaan berdirinya Billboard tanpa Izin di wilayah Percut Sei Tuan, Senin (05/08/2024)

Barisan Mahasiswa dan Pemuda Sumatera Utara menyampaikan “ kiranya Kepolisian Daerah Sumatera Utara agar segera memanggil pihak terkait adanya Billboard berdiri di seputaran Wilayah Percut Sei Tuan diduga tidak berizin dari CV. Putra Bhayangkara Indonesia, dimana seperti kita lihat diseputaran cemara ada beberapa titik dan persis di depan kampus Universitas Islam Negeri Sumatera Utara dan beberapa titik di kecamatan lain, disini kami menduga ada beberapa titik belum memiliki izin yang seharusnya dan menurut informasi yang kami dengar bahwa sudah ada surat pemberitahuan untuk pembongkaran Billboard yang berada di Seputaran jalan Cemara namun sampai saat ini belum ada dilakukan pembongkaran." Ungkap Rizki Hasibuan selaku Ketua Umum BMP Sumut. 

"Di siang hari ini kami datang untuk menyampaikan Dumas, agar persoalan segera disikapi oleh Polda Sumut, kiranya dapat menghasilkan titik terang terkait berdirinya Billboard diduga tidak memiliki Izin lengkap, sehingga ada dugaan kebocoran PAD Deli Serdang dari pajak Billboard, kami duga ada pihak-pihak yang bermain terkait banyaknya billboard yang berdiri diduga tidak memiliki Izin, kami selaku Sosial Kontrol yang terus berkomitmen untuk menyuarakan kebenaran sehingga terciptalah Iklim kehidupan yang lebih sejuk di tengah-tengah Masyarakat Deli Serdang, dan terus menyuarakan aspirasi Masyarakat Deli Serdang tambah "Anwar Siregar”

Rizki Hasibuan Ketua BMP Sumut membacakan tuntutan.

TUNTUTAN BMP SUMUT:

1. Meminta Kepolisian Daerah Sumatera Utara agar memanggil pihak-pihak yang terlibat dengan pendirian Reklame yang diduga tanpa izin di seputaran Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang untuk mencegah terjadinya kebocoran Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Deli Serdang.

2. Panggil dan periksa Direktur CV. Putra Bhayangkara Indonesia Kabid Pajak Bapenda Deli Serdang, Kasatpol PP Deli Serdang, Kasatpol PP Sumatera Utara terkait belum dibongkar nya Billboard dan Reklame yang diduga tidak memiliki izin lengkap di seputaran Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang.

3. Meminta ketegasan Kepala Bapenda Deli Serdang, dan Kasatpol PP Deli Serdang yang kami nilai gagal dalam pengawasan dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah dari Pajak Billboard dan Reklame di wilayah Deli Serdang khususnya Percut Sei Tuan.

4. Meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Sumatera Utara agar mengevaluasi izin CV. Putra Bhayangkara Indonesia karena kami nilai tidak mampu menciptakan iklim perpajakan yang sehat dari Perusahaan untuk daerah.

5. Didalam kehidupan berbangsa dan bernegara kita menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah agar tidak ada ketersinggungan di kemudian hari.

Untuk kami berharap Dumas kita segera mendapat atensi dari Kepolisian Daerah Sumatera Utara, kemudian untuk menunjukkan keseriusan kami, maka minggu depan kami akan melaksanakan aksi di Polda Sumatera Utara untuk mengawal laporan kami, demikian kami sampaikan. Terima Kasih Tutup Rizki Hasibuan.*(tim)




Posting Komentar

0 Komentar