Diminta APH Segera Periksa Anggaran Desa Manunggang Jae Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara Kota Padangsidimpuan


Padangsidimpuan.Senin.(02/09/2024)

Pemerintah mewajibkan desa seluruh indonesia memasang publikasi anggaran desa, baik dana desa maupun alokasi dana desa, Publikasi ini sebagai bentuk transparansi informasi publik terkait penggunaan anggaran desa.

Masyarakat kota P.Sidempuan sangat membutuhkan keterbukaan anggaran negara tersebut, dan sehingga masyarakat mengetahui secara pasti kemana anggaran desa dan peruntukannya.

Papan publikasi anggaran desa sebagai bentuk pengawasan oleh masyarakat dan diharapkan masyarakat berperan untuk mengetahui, mengerti, dan ikut mengawal sesuai anggaran negara. 

Keterbukaan informasi publik tersebut bisa dilakukan dengan membuat papan atau baliho informasi terkait anggaran desa, Selain itu juga bisa dilakukan dengan pemasangan spanduk di depan kantor desa dan peruntukannya.

Disisi lain, masih banyak masyarakat saat ini yang tidak mengetahui secara spesifik pada anggaran desa, sebahagian masyarakat hanya mengetahui anggaran desa hanya 1 Milyar. 

Awak media mencoba mengkonfirmasi kepala Desa Manunggang Jae Kec. Padang Sidempuan Tenggara Kota Padang Sidempuan melalui WhatsApp dengan nomor +6282366****  tidak memberikan jawaban apapun, beberapa hal yang dikonfirmasi di antara lain;

-T.A 2020  Rp. 1.029.089.000,00.

-T.A 2021  Rp. 1.070.487.000,00.

-T.A 2022  Rp. 1.023.333.000,00.

-T.A 2023  Rp.  809.977.800,00.

*T.A 2020 Tahap ke 2(dua) Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat Desa Rp153.000.000,00.

*T.A 2020 Tahap ke 2 Operasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa Rp 30.600.000,00.

*T.A 2021 Tahap ke 3(tiga) Jumlah Frekuensi Peningkatan kapasitas kepala Desa Rp.26.400.000,00.

*T.A 2021 Tahap ke 3  jumlah Peserta Peningkatan kapasitas perangkat Desa Rp 46.200.000,00.

*T.A 2021 Tahap ke 3 pada Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Rp 56.692.900,00.

*T.A 2021 Tahap ke 3 Operasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa Rp 88.200.000,00.

*T.A 2022 Tahap 2(dua) Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) Jumlah alat produksi dan pengolahan pertanian yang diserahkan Rp 257.140.000,00.

*T.A 2022 Tahap ke 3 (tiga) Peningkatan kapasitas perangkat Desa Jumlah Peserta Peningkatan kapasitas perangkat Desa Rp 53.100.000,00.

*T.A 2023 Tahap 3 (tiga) Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa (Obat-obatan; Tambahan Insentif Bidan Desa/Perawat Desa; Penyediaan Pelayanan KB dan Alat Kontrasepsi bagi Keluarga Miskin, dst)Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya Rp 47.200.000,00.

*T.A 2023 Tahap 3 (tiga) Peningkatan kapasitas Perangkat Desa Jumlah Peserta Peningkatan kapasitas perangkat Desa Rp 78.960.000,00.

*T.A 2023 Tahap 3 Peningkatan kapasitas kepala Desa Jumlah Frekuensi Peningkatan kapasitas kepala Desa Rp 52.640.000,00.

*T.A 2024 Tahap 1(satu) Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll)Pengelolaan dan Pemeliharaan Lumbung Desa Rp 78.300.000,00.

"Ditemui awak media salah satu aktivis Tabagsel S.A Siregar disalah satu tempat di kota Padang Sidempuan memberikan komentar atas anggaran desa tidak terbuka secara umum, wajib bagi kades seharusnya melakukan transparansi atas anggaran negara dan masyarakat, LSM, Media dan Mahasiswa juga dapat mengawasi dan mengetahui anggaran desa".

"Bilamana kita tidak mendapatkan informasi anggaran desa tersebut berarti kita patut menduga adanya kepala desa berpotensi akan melakukan KKN, oleh sebab itu kami meminta agar APH (Aparat Penegak Hukum) agar memanggil dan memeriksa anggaran desa tersebut". 

"Kami juga akan merencanakan melakukan aksi UNRAS (unjuk rasa) damai di depan kantor Kejari Padangsidimpuan, atas tuntutan periksa anggaran desa tersebut".*(tim)




Posting Komentar

0 Komentar