KEBIJAKAN BUPATI LANGKAT SYAH AFANDIN TERKAIT RENCANA PENGADAAN 1 UNIT DAMKAR BERPOTENSI MENIMBULKAN KECEMBURUAN PUBLIK



Langkat, Metro 86
Terjadinya Kebakaran pada hari Kamis dini hari pukul 00.30 WIB (3/4/2025 ) di Jl Ampera Kel.Pekan Bahorok Kec Bahorok Kab Langkat yang menghanguskan 6 unit rumah/Ruko dan mengakibat 2 orang korban meninggal dunia atas nama Katarina Br.Ketaren ( 38 ) dan Ediliana Br.Meliala ( 64 ) dapat dijadikan momentum  evaluasi bersama PemKab.Langkat dan DPRD Langkat untuk mengambil kebijakan untuk pos Anggaran Pengadaan Damkar dan Alat Pemadam Kebakaran pada P-APBD 2025. 

Keterlambatan mobil Damkar PemKab.Langkat hingga 1 jam lebih di Lokasi Kebakaran mengakibatkan terlambat pula untuk memadamkan si jago merah yang sudah membesar dan menghanguskan 6 rumah/ ruko dengan estimasi kerugian mencapai 1 Milyard.

Sesuai Standard Pelayanan Minimal ( SPM ) Petugas Pemadam Kebakaran ( Damkar ) harus sampai di lokasi kejadian 15 menit setelah menerima laporan. Akibat jarak tempuh yang cukup jauh 68 KM maka tidak mungkin bisa tiba di Lokasi dalam waktu 15 menit,sementara itu di Kec Bahorok sendiri tidak ada standby Pos Damkar ataupun Alat Pemadam Api Ringan ( APAR ) sehingga pencegahan awal tidak dapat dilakukan karena api sudah membesar ditambah lagi banyaknya bahan yang mudah terbakar.

Kita patut apresiasi Bupati Langkat Syah Affandin dan Wakil Bupati Langkat Tiorita Br Surbakti cepat tanggap hadir ditengah-tengah korban kebakaran memberikan semangat dan turut menyatakan belasungkawa atas meninggalnya 2 korban kebakaran. Ondim berjanji akan memberikan bantuan sebesar Rp 20 Juta per Rumah kepada korban kebakaran di Pekan Bahorok. Bupati Ondim juga mengemukakan rencana pengadaan 1 unit mobil Damkar yang akan di siagakan di Kantor Camat Bahorok. " Saya berkomitmen di P-APBD 2025 Pemkab.Langkat akan menganggarkan 1 unit Mobil Damkar yang nantinya akan standby di Kantor Camat Bahorok, ujarnya".

Terpisah, Menurut Drs. Agus Triwindo Jaya Tokoh Masyarakat juga Mantan Ketua Alwasliyah Kab.Langkat mengatakan bahwa " Patut dihargai kebijakan Bupati Langkat Syah Affandin yang akan meng -anggarkan 1 unit mobil damkar yang nantinya akan di siagakan di pos Kecamatan Bahorok, akan tetapi kebijakan tersebut tentu berpotensi akan menimbulkan kecemburuan publik sebab kebakaran yang terjadi di Bahorok bukanlah kejadian kebakaran untuk yang pertama kali terjadi di wilayah Kabupaten Langkat, di Pangkalan Brandan dan Batang Serangan juga pernah terjadi kebakaran besar bahkan masyarakat Batang Serangan pernah berunjuk rasa meminta untuk disiagakan Damkar di Kantor Camat Batang Serangan mengingat jauh nya jarak tempuh dari Stabat ke Batang Serangan.

Sebaiknya Bupati Langkat segera melakukan Ratas ( Rapat Terbatas ) kepada dinas terkait yang berhubungan dengan kegiatan pencegahan kebakaran dan akibat yang ditimbulkannya. Satpol PP, BPBD, Dinsos, Bapeda dan Sekda. Tentunya Sat Pol PP yang paling paham brapa lagi kebutuhan Damkar atau paling tidak jika tidak cukup anggaran membeli Damkar untuk 23 Kecamatan paling tidak di setiap Kecamatan harus di sediakan APAR minimal 2 Tabung APAR 12 Kg untuk setiap Desa supaya bisa melakukan pencegahan awal sebelum api membesar bila terjadi kebakaran ujar Drs. Agus Triwindo Jaya menutup pernyataan nya.

Petugas Damkar adalah Satuan tugas yang melayani masyarakat 24 jam, hari Minggu bahkan tanggal merah dan hari- hari besar keagamaan pun tetap harus kerja. Untuk memenuhi Standard Pelayanan Minimal ( SPM )  waktu tanggap 15 menit team Damkar harus tiba di Lokasi Kebakaran setelah menerima laporan.  Saat awak media konfirmasi kepada Kasat Pol PP Dameka Putra Singarimbun brapa lagi idealnya Kebutuhan Damkar untuk wilayah Kab Langkat, " Saat ini PemKab Langkat memiliki 5 Unit Mobil Damkar yang tersebar di 4 Kecamatan yaitu : 

1.Kec.Selesai 1 Unit 2.Kecamatan Tanjung   Pura 1 unit
3 Kecamatan Sei Lepan 1 unit
4.Markas Komando Kec. Stabat 2 unit

Untuk memenuhi Standard Pelayanan Minimal ( SPM ) idealnya di setiap Kecamatan Harus ada Mobil Damkar disetiap Kecamatan akan tetapi karena minimnya Anggaran maka usulan Pengadaan Mobil Damkar yang selalu kami usulkan belum bisa terlaksana ujar kasat Pol PP Kab Langkat Dameka pada hari Jum'at 4/4/2025.

Perlu diketahui bahwa di Kab Langkat ada 23 Kecamatan, 240 Desa dan 37 Kelurahan, kalau sekarang Mobil Damkar yang tersedia ada 5 Unit Maka butuh 18 unit lagi mobil Damkar untuk 23 Kecamatan. Harga Mobil Damkar untuk kapasitas 10.000-12.000 Liter kisaran 2,5 Milyard x 18 unit  untuk 18 Kecamatan = 45 Milyard. 

Anggaran untuk pengadaan Mobil Damkar ini masih bisa diperkecil dengan menggabungkan beberapa Kecamatan yang berdekatan cukup 1 unit Mobil Damkar saja. Bisa juga dicarikan solusi untuk memperkecil Anggaran dengan Pengadaan Alat Pemadam Api Ringan ( APAR ) yang harus disediakan untuk setiap kantor Desa minimal 2 Tabung APAR ukuran 12 Kg. Hal ini untuk pencegahan awal jika sewaktu-waktu terjadi kebakaran dapat dipadamkan secara cepat sebelum api membesar. Kebijakan yang diambil Pemerintah haruslah berpihak kepada rakyat. Kalau untuk Anggaran Mobil Dinas para Pejabat baik Eksekutif maupun Legislatif bisa diperbesar tentu Anggaran yang berpihak untuk kepentingan rakyat banyak bisa diperbesar lagi karena essensinya Pejabat adalah Pelayan bagi rakyat.

Mengingat banyaknya kekurangan Armada Damkar di Pemkab Langkat maka kita patut perihatin tapi ada pulak yang justru menyalahkan Petugas Damkar yang bertugas penuh tanggung jawab dan meminta agar mencopot Kasat Pol PP Kab Langkat karena terlambat datang ke Lokasi Kebakaran di Pekan Bahorok seperti yang disampaikan salah satu Ketua Fraksi DPRD Langkat di Salah satu Media Online.

Sebaiknya pihak Eksekutif dan Legislatif kedepan harus benar-benar bisa membuat kebijakan dan menyiapkan P-APBD Kabupaten Langkat yang berpihak kepada rakyat dan bersungguh-sungguh melindungi dan mensejahterakan rakyat yang masih banyak hidup dibawah garis kemiskinan.


( Rahmad )

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama